Paroledepresta – KPK sebut gratifikasi dan TPPU Gazalba RGO303 Saleh capai Rp9 miliar
Paroledepresta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti dalam perkara dugaan RGO303 gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
“Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali juga mengatakan tim penyidik KPK telah melaksanakan penyerahan tersangka Gazalba Saleh dan barang bukti perkara tersebut kepada tim jaksa KPK.
“Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa dan hari ini,” ujarnya.RGO 303
Dengan pelimpahan tersebut penahanan tersangka GS akan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK